Wanita muda jadi umpan, polisi gadungan rampok sopir taksi online

Sebelum melakukan perampokan, para pelaku mengumpankan Auryn. Perempuan muda ini mengorder taksi online pada Senin (8/10) sore. Dia menumpang kendaraan yang dikemudikan Mikhael dari Simalingkar ke Lapas Pancurbatu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Wanita muda jadi umpan, polisi gadungan rampok sopir taksi online
komplotan perampok sopir taksi online di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Komplotan perampok sopir taksi online ditangkap Polrestabes Medan. Pelaku menggunakan modus polisi gadungan dan pakai umpan perempuan muda.

Para tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki perampokan yang dialami Mikhael Sihotang (29), warga Jalan Harmonika Baru Gang Intan, Medan Selayang. Sopir taksi online ini dirampok di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (9/10) sekitar pukul 02.00 Wib.

"Yang sudah kita amankan tiga orang pelaku utama dan seorang penadah, sedangkan 2 pelaku buron," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (26/10).

Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing: Auryn Keneysia (23), warga Jalan Damar 16, Perumnas Simalingkar/Jalan Bilal Ujung Gang Bakti, Medan; Budi Hardi alias Budi (33), warga Jalan Persatuan Kompleka Lizia Garden III, Medan; Alvy Sahrin alias Alvi (27), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa Dua, Pulo Brayan, Medan, dan Nurhayani alias Naya (32), warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Deli Serdang.

Sementara dua orang yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni As (50), warga sekitar Jalan Sei Kera, dan FE (45), warga sekitar Jalan Helvetia.

Dalam aksinya, keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Auryn berperan mengajak atau memancing korban. Budi yang merupakan otak pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan merencanakan untuk melakukan pencurian dan perampokan milik korban.

Dia juga membawa mobil sebagai alat yang digunakan untuk melakukan perampokan dan juga mengarahkan senjata berupa pistol ke arah korban.

Alvy juga mengaku sebagai polisi dan memukuli korban lalu mengumpulkan semua barang milik korban. Sedangkan Nurhayani membantu menjualkan mobil hasil rampokan.

Sementara As bertugas mengamati dan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Dia juga memberi perintah kepada tersangka lain dan melakukan pengancaman terhadap korban. FE juga mengaku sebagai polisi dan mmeriksa semua barang milik korban, baik yang di dalam kantong pakaian maupun barang korban di dalam Hotel Hawai.

Sebelum melakukan perampokan, para pelaku mengumpankan Auryn. Perempuan muda ini mengorder taksi online pada Senin (8/10) sore. Dia menumpang kendaraan yang dikemudikan Mikhael dari Simalingkar ke Lapas Pancurbatu.

Dalam perjalanan itu, Auryn menyatakan akan memesan taksi online Mikhael tanpa menggunakan aplikasi. Benar saja, pada Rabu (9/10) dinihari dia minta dijemput Hotel Cemara, Jalan Jamin Ginting.

Setelah bertemu, mereka akhirnya ke Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting. Setelah mereka sampai di kamar hotel, 4 laki-laki mengaku polisi datang dan mengacungkan senjata.

Salah seorang di antara laki-laki itu langsung memukul bibir Mikhael dan membentaknya. Pria itu dituduh memakai narkoba.

Selanjutnya, Mikhael diborgol dan dibawa keliling menggunakan mobil. Dia dimintai sejumlah uang jika tak ingin tidak dipenjara.

Akhirnya Mikhael dibawa ke Hotel Milala, Jalan Binjai. Dia disekap di sana, sementara mobil Datsun Go, telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai Rp 500.000, kartu ATM dan kartu penting milik korban sudah berpindah tangan sejak dari Hotel Hawai.

Saat pelaku tertidur di Hotel Milala, Mikhael melarikan diri. Dia kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Kasus itu pun diselidiki. Para pelaku ditangkap pada Rabu (24/10). Mereka ditahan dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi 50 kali dengan modus operandi yang sama," jelas Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 jo 480 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rekomendasi