Tepis kubu Rizal Ramli, polisi tegaskan pengusutan laporan NasDem sesuai prosedur

Polisi mencontohkan kasus yang menjerat mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet. Di mana Ratna dipanggil polisi sudah pada tahap penyidikan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Tepis kubu Rizal Ramli, polisi tegaskan pengusutan laporan NasDem sesuai prosedur
Rizal Ramli. ©2015 Merdeka.com/ Dian Rosadi

Pihak Polda Metro Jaya membantah tak profesional dalam menangani kasus laporan Partai NasDem kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Pasalnya, pihak Rizal Ramli mengklaim mendapatkan surat pemanggilan kalau kasus itu sudah masuk dalam penyidikan.

"Ini sesuai prosedur," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10).

Dalam hal ini, Argo mencontohkan kasus yang menjerat mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet. Di mana Ratna dipanggil polisi sudah pada tahap penyidikan.

"Kemarin bu Ratna Sarumpaet sudah penyidikan juga to kita panggil, kita tangkep," tegas Argo.

Lebih lanjut, Argo membantah apa yang disebutkan pihak Rizal Ramli. Tambahan Argo, pihaknya saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.

"Kita tunggu aja untuk pak RR. Nanti agenda penyidik akan proses siapa lagi kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizal Ramli, Effendi Sinaga menyayangkan proses hukum yang menjerat kliennya atas laporan Partai NasDem. Pasalnya, pihaknya mempertanyakan mengapa laporan terhadap kliennya itu tiba-tiba sudah naik ke penyidikan. Hal ini disampaikan ke penyidik saat mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu diperiksa.

"Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan," ujar Effendi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).

Atas hal itu, lanjutnya, pihaknya pun tengah menyiapkan langkah hukum ke depan. Namun, hingga kini masih dibahas. "Nanti nanti, kita cadangkan hak," ujarnya.

Sementara itu, Rizal Ramli mengaku kalau proses laporan ini telah melanggar Peraturan Kapolri.

"Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik," kata Rizal.

Rekomendasi