Penampung uang korupsi Setya Novanto tak tahu alur transaksi di rekeningnya

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Made Oka Masagung kerap mengaku tak tahu menahu alur uang panas proyek e-KTP melalui rekening perusahaan miliknya. Semisal, uang masuk dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS untuk proyek e-KTP merek L-1.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Penampung uang korupsi Setya Novanto tak tahu alur transaksi di rekeningnya
Sidang Irvanto dan Made Oka Masagung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Made Oka Masagung kerap mengaku tak tahu menahu alur uang panas proyek e-KTP melalui rekening perusahaan miliknya. Semisal, uang masuk dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS untuk proyek e-KTP merek L-1.

Dalam catatan transaksi yang dimiliki jaksa penuntut umum pada KPK, Marliem mentransfer uang USD 1,8 juta ke rekening perusahaan Oka bernama OEM Investment. Sebagian uang tersebut, USD 315 ribu kemudian ditransfer rekan Setya Novanto itu ke seseorang bernama Muda Ihsan Harahap. Uang itu nantinya diserahkan Muda kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Oka tak menampik, dirinya melakukan transfer USD 315 ribu kepada Muda namun mengaku lupa alasannya mentransfer.

"BAP anda pada 11 Desember 2012 USD 315 ribu transfer ke Muda Ihsan dengan mata uang USD, terkait transaksi saya baru tahu setelah anak saya Hendra Rahardja Masagung diperiksa penyidik KPK, uang terkait Muda katanya diambil dengan Irvanto Hendra Pambudi. Benar keterangan ini?" Tanya jaksa saat membacakan ulang BAP milik Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

"Saya tidak tahu tapi itu Ihsan yang bilang ke saya. Itu dikirim ke Ihsan atas permintaan Irvanto," kata Oka.

Tidak hanya dari rekening OEM Investment, jaksa juga mengonfirmasi kembali adanya transfer kepada Muda Ihsan melalui rekening perusahaan lain Oka yakni Delta Energy. Uang yang masuk ke Delta Energy sebesar USD 2 juta diketahui berasal dari Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution sekaligus peserta tender proyek e-KTP.

"Lewat Delta yang USD 2 juta dikasih ke Muda?" Tanya jaksa.

"Iya," jawab singkat Oka.

"Kemudian dikasih ke Irvan tahu?" Cecar jaksa.

"Tidak tahu," tukasnya.

Diketahui, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga sebagai pihak penampung uang korupsi yang disamarkan dengan transaksi barter melalui money changer.

Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada Novanto pada 19 Januari - 19 Februari 2012, Johannes Marliem, penyedia vendor AFIS merek L1, melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau 'set off' atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah USD 3,55 juta.

Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.

Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:

1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar USD 250 ribu
2. Dikirimkan kepada Golden Victory USD 183,4 ribu
3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific USD 101,9 ribu
4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise USD 200 ribu
5. Dikirimkan kepada Sunshine Development USD 500 ribu
6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical USD 150 ribu
7. Omni Potent Ventura USD 242 ribu

Serta rekening 'money changer' di beberapa bank Singapura yaitu:

1. Bank OCBC Singapura USD 800 atas nama Neli
2. Bank UOB Singapura sebesar USD 359 ribu atas nama Yuli Hira
3. Bank UOB Singapura sebesar USD 765 ribu Santoso Kartono

Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala, Direktur PT Inti Valuta, dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan USD 3,5 juta.

Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.

Catatan lain adalah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan USD 1,8 juta melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar USD 2,1 juta.

Setelah memberikan uang itu Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumah USD 1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung.

Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran e-KTP sebesar Rp 31 miliar untuk Quantum Technology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar dua juta dolar AS melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.

Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan dua juta dolar AS dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah USD 315 ribu kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki Novanto.

Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS.

Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.

Rekomendasi