2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara

Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam yang hadir di persidangan menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih rendah itu tidak terlepas dari perkara anak yang hukumannya diberikan setengah dari dakwaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Polisi rilis kasus pengeroyokan suporter di GBLA Bandung. ©2018 Merdeka.com

ST (17) dan DN (16), dua terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirila dituntut lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Tim kuasa hukum mereka berencana mengajukan pembelaan.

Dari pantauan, tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dibacakan dalam sidang tertutup di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10).

Dalam sidang tersebut terdakwa ST (17) dituntut 4 tahun penjara sedangkan DN (16) dituntut 3 tahun 6 bulan. Saat pembacaan surat dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut di atas 10 tahun.

Dalam petikan surat tuntutan yang didapat, ST dan DN terbukti sesuai Pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam yang hadir di persidangan menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih rendah itu tidak terlepas dari perkara anak yang hukumannya diberikan setengah dari dakwaan.

"Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata dia.

Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengaku akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan dari jaksa sekaligus memberi saran soal putusan.

"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," ucapnya.

Rekomendasi