Rumuskan aturan iklan kampanye, Bawaslu akan undang KPI dan Dewan Pers

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan rapat gugus tugas-tugas Pemilu, Jumat (19/10). Hal itu dilakukan untuk memantau iklan kampanye di media massa.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Rumuskan aturan iklan kampanye, Bawaslu akan undang KPI dan Dewan Pers
bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan rapat gugus tugas-tugas Pemilu, Jumat (19/10). Hal itu dilakukan untuk memantau iklan kampanye di media massa.

"(Rapat) penyiasatan kampanye di media penyiaran biar nanti apa yang boleh dan tidak boleh gampang dipahami oleh peserta pemilu. Sekarang sedang dibahas teknisnya, misalnya soal blocking time, definisinya seperti apa, kalau masuk pemberitaan berapa waktu lamanya boleh dan lainnya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, hal ini masih dalam perumusan dalam pengaturan pemasangan iklan di media oleh para peserta pemilu 2019.

"Ini masih tahap perumusan juru teknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan, atau hal lain selain iklan yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta Pemilu," ungkapnya.

Selain internal, Bawaslu juga akan melibatkan pihak luar seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers.

"Nanti akan diundang oleh KPI karena ini domainnya KPI. Kita lihat dari perspektif aturan Pemilu-nya, kemudian KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian Dewan Pers dari sisi etika jurnalistik," ujarnya.

Pembahasan perumusan ini nantinya akan segera diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan. "Katakanlah untuk memperjelas mana yang boleh mana yang tidak boleh, yang masih remang remang itu," pungkasnya.

Rekomendasi