Fayakhun ungkap Komisi XI klaim miliki proyek pengadaan alat Bakamla

Di hadapan dua anggota Komisi XI DPR itu, Haris menjelaskan kepada Fayakhun klaim Komisi yang bermitra dengan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai kompensasi persetujuan undang-undang tax amnesty.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Fayakhun ungkap Komisi XI klaim miliki proyek pengadaan alat Bakamla
Fayakhun Andriadi ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menyebut proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diklaim milik Komisi XI DPR. Hal itu disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan alat satelit monitoring Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Provinsi DKI Jakarta itu menjelaskan adanya klaim oleh Komisi XI terjadi saat rapat badan anggaran. Hal itu diperkuat Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dengan memperlihatkan video, yang tidak dikatakan sumber video tersebut, rapat banggar.

"Habsyi kemudian bilang Kun teman-teman komisi XI solid untuk bantu Bakamla. Dia tunjukin film (video) isinya itu bahas masalah keamanan di laut pencurian ikan trafficking, tapi aneh itu harusnya diucapkan komisi I justru komisi XI yang bicara," kata Fayakhun yang juga anggota Banggar, Rabu (17/10).

Beberapa hari kemudian setelah pelaksanaan rapat Banggar, Fayakhun menceritakan ia dipanggil Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Al Anshori. Setibanya di ruang Haris sudah ada dua anggota Komisi XI, Donny Imam Priambodo dari Fraksi NasDem dan Bertu Merlas dari Fraksi PKB.

Di hadapan dua anggota Komisi XI DPR itu, Haris menjelaskan kepada Fayakhun klaim Komisi yang bermitra dengan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai kompensasi persetujuan undang-undang tax amnesty.

"Saya kemudian dipanggil Ketua Komisi Pak Abdul Haris Kun sorry nih ganggu makan siangnya, ini 2 kawan kita dari kom XI datang ke saya mengatakan bahwa proyek di Bakamla itu milik mereka karena itu adalah hadiah kompensasi atas persetujuan kom XI atas undang-undang tax amnesty," ujarnya.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi