Alasan Jokowi pangkas prosedur: Saya nggak mau korban gempa NTB merasa rumit

Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Alasan Jokowi pangkas prosedur: Saya nggak mau korban gempa NTB merasa rumit
jokowi ratas dengan dirut bank bahas pengadaan rumah. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Presiden Joko Widodo telah memutuskan memangkas 16 dari 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang evaluasi penanganan bencana alam di Tanah Air, Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera mencairkan dana perbaikan rumah bagi korban gempa Lombok.

"Satu prosedur saja yang harus kita ikuti agar di lapangan betul-betul dilaksanakan. Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10).

Jokowi menekankan, dia akan terus memantau pelaksanaan pencairan dana perbaikan rumah untuk korban gempa di Lombok. Mayarakat harus dipastikan bisa menerima dana bantuan tersebut dengan cepat tanpa terkendala masalah prosedur.

"Saya enggak mau lagi melihat masyarakat merasa rumit, merasa berbelit-belit," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini memastikan, pemangkasan 16 syarat pencairan dana perbaikan rumah korban gempa Lombok tidak mengesampingkan prinsip akuntabilitas keuangan.

"Satu prosedur tetapi dengan akuntabiltas yang memang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan nanti," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan 16 syarat sengaja dilakukan untuk mempermudah warga Lombok yang ingin menerima dana perbaikan rumah akibat gempa.

"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan tebal. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, dana bantuan bagi warga yang terdampak gempa Lombok belum bisa dicairkan karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya belum selesai. Padahal, Jokowi sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta, sejak Minggu (2/9) lalu.

Rekomendasi