Nama Direktur Utama PLN, Sofyan Basir kembali mencuat dalam kasus suap pengerjaan proyek PLTU Riau 1 oleh Johanes Soetrisno Kotjo. Mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebutkan, ada komitmen fee yang telah disepakati antara Sofyan dengan Kotjo.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Eni yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa ada pertemuan antara Eni, Sofyan Basir, dan Soetrisno Kotjo di Hotel Fairmont pada tanggal 3 Juli 2017. Pertemuan membahas finalisasi pengerjaan PLTU Riau 1 oleh perusahaan milik Kotjo, Blackgold Natural Resources.
Setelah topik pembahasan selesai, Sofyan meminta Eni meninggalkan tempat lebih dulu lantaran Sofyan ingin berbicara dengan Kotjo. Masih dalam keterangan Eni di BAP, ia menanyakan pembahasan antara Sofyan dengan Kotjo.
"Beberapa hari kemudian saya ketemu Pak Kotjo saya tanya apa yang dibicarakan dengan Pak Sofyan Basir, katanya biasa Pak Sofyan Basir minta diperhatikan, sudah saya selesaikan kemarin. Saya pahami ada fee yang disepakati. Keterangan anda di BAP ini betul?" Tanya jaksa kepada Eni saat menjadi saksi kasus suap proyek PLTU Riau 1 atas terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
"Iya benar," jawab Eni.
Lebih lanjut, jaksa kembali mengonfirmasi keterangan BAP Eni terkait jatah atau komitmen fee dari proyek senilai USD 900 juta. Sebab, dalam BAP itu Eni menjelaskan kepada Sofyan terkait jatah untuk Kotjo dari investor China sebesar 2,5 persen yang nantinya akan disebar ke beberapa pihak, termasuk Eni dan Idrus.
Sofyan kemudian mengoreksi penjelasan Eni yang menyebut jatah untuk Kotjo dari perusahaan China itu lebih besar.
"BAP nomor 80 bahwa benar di Fairmont saya berkata pada Pak Sofyan Basir, bahwa Pak Kotjo akan dapat fee dari Huadian atas proyek PLTU Riau dengan 2,5 persen dari nilai proyek. Namun saya tidak menyebutkan nominal USD 40 juta. Ditanggapi Sofyan Basir, ah enggak segitu, lebih gede dari itu. Dari situ saya memahami Pak Sofyan Basir lebih memahami fee yang akan diterima Kotjo," kata jaksa membacakan BAP Eni.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Awal mula adanya tindak penyuapan berawal saar Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.