Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan untuk memeriksa dokter dan meminta rekam medis tersangka Ratna Sarumpaet. Sebab, selama pemeriksaan terhadap Dokter Rumah Sakit Bedah Bina Estetika tidak ada keterangan yang didapat untuk melengkapi berkas perkara Ratna.
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil ya, kemarin (Rabu), setelah dapat persetujuan dari pengadilan pada Rabu (10/10) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10).
Nantinya, kata Argo, keterangan dan barang bukti yang didapat dari RS Bina Estetika akan dimasukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai kelengkapan berkas perkara dan juga kelengkapan barang bukti.
"Nanti itu sebagai kelengkapan barang bukti," kata Argo.
Dalam hal itu, Argo enggan membeberkan hasil dari rekam medis tersangka. "Rahasia dong, itu kan masuk dalam penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya juga, Pihak Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika memenuhi panggilan kepolisian. Diwakili Direktur RSK Bedah Bina Estetika, Dede Kristian, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 5 jam dari pukul 13.00 hingga 18.50 WIB.
Namun, dalam pemeriksaan ini Dede tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.
"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10).
Pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis terkait dugaan operasi bedah plastik aktivis Ratna Sarumpaet kepada polisi. Alasannya, polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis.
"Kami pada prinsipnya tidak berikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan. Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan kita tunggu dulu," ujar Arrisman.