Nama Romahurmuziy kembali disebut dalam kasus suap RAPBN-P 2018

"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR dan meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya atas permintaan tersebut terdakwa bersedia untuk mengawalnya," ucap jaksa Wawan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Nama Romahurmuziy kembali disebut dalam kasus suap RAPBN-P 2018
Ketua Umum PPP Romahurmuziy. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, disebut menerima pengajuan usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

Pada surat dakwaan dijelaskan sekitar bulan Agustus 2017 Erwin Pratama Putra sebagai perwakilan Aziz Zaenal, pihak yang mengurusi DAK TA 2018 untuk Kabupaten Kampar, bertemu dengan Yaya di kantin Kementerian Keuangan. Keduanya membahas mengenai usulan anggaran DAK yang diajukan Kabupaten Kampar.

Dua bulan kemudian, Yaya bertemu dengan Aziz dan menyampaikan pihaknya akan membantu usulan itu. Padan bulan yang sama pertemuan kembali dilakukan oleh Yaya dan dihadiri oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR sekaligus teman Yaya, Erwin Pratama dan Eka Kamaluddin.

"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR dan meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya atas permintaan tersebut terdakwa bersedia untuk mengawalnya," ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Komitmen fee pengawalan untuk usulan anggaran DAK bidang pendidikan Kabupaten Kampar, Yaya menerima gratifikasi Rp 125 juta dengan rincian Rp 50 juta sebanyak dua kali dan Rp 25 juta.

Disamping itu, pada tanggal 1 dan 2 Desember 2017 Yaya menerima gratifikasi melalui transfer rekening atas nama Sumiati. Tidak diketahui jumlah transfernya.

Selain menerima gratifikasi dari pengawalan DAK Kabupaten Ampar, Yaya juga menerima gratifikasi dari beberapa daerah lainnya dengan total penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000

Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yaya juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono.

Rekomendasi