Praktik korupsi parpol sudah tahap membahayakan, apalagi dilakukan berjemaah

41 Anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Korupsi berjemaah itu dilakukan para politisi dari berbagai parpol itu.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Praktik korupsi parpol sudah tahap membahayakan, apalagi dilakukan berjemaah
gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

41 Anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Korupsi berjemaah itu dilakukan para politisi dari berbagai parpol itu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai, praktik korupsi partai politik, sudah pada tahap membahayakan. Apalagi dilakukan berjemaah.

Menurutnya, tindakan itu juga memberi bukti, partai politik membiarkan celah terjadinya praktik korupsi.

"Ini menegaskan adanya budaya permisif yang membiarkan praktik-praktik korupsi. Justru yang tidak menerima uang yang keluar dari pakemnya," katanya, Senin (17/9).

Dia berharap, semua yang bertugas di partai bisa saling kontrol. Terlebih kasus di Malang menunjukkan bahwa tidak ada yang saling kontrol.

Selain itu, dia juga menilai kasus korupsi parpol menjadi bukti, partai berkolaborasi menguras uang negara.

"Juga menunjukkan sikap permisif karena kalau kasusnya jemaah, ramai, itu berarti kan tidak ada saling kontrol di antara partai, untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan," katanya.

Donal menilai praktik korupsi berjemaah kerap terjadi dikarenakan adanya sikap pembiaran di dalam partai. Donal menyebut, kasus korupsi di tingkatan anggota dewan akan terus terulang jika tidak ada pembenahan yang serius pada level partai politik.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Selain kader parpol-parpol nasionalis, kader parpol agamis juga ikut menjadi tersangka, yakni PKS. Dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka tersebut, lima di antaranya adalah kader PKS.

Lima kader PKS tersebut yakni; Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Sugianto, Afdhal Fauza, dan Choirul Amri.

Halaman
Rekomendasi