Intip fasilitas yang dimiliki gedung baru LPSK

Intip fasilitas yang dimiliki gedung baru LPSK. Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. Di kantor ini juga ada layanan saluran "148" yang dapat dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Intip fasilitas yang dimiliki gedung baru LPSK
Petugas sedang melayani aduan melalui hotline 148 di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Saluran "148" dapat dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi