Pengusaha terpidana korupsi simulator SIM ajukan peninjauan kembali

Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pengusaha terpidana korupsi simulator SIM ajukan peninjauan kembali
Budi Susanto disidang. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Berkas permohonan akan ditelaah terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.

"Iya benar, Budi mengajukan PK sejak Senin, 27 Agustus 2018," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso, Selasa (4/9).

Budi divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar, subsider 2 tahun. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, pada saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin, memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsider 5 tahun.

Budi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Budi melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.

Budi menambah daftar koruptor yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, tercatat sudah ada yang 10 terpidana perkara korupsi KPK telah mengajukan PK.

Rekomendasi