Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri

Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri. Permintaan itu kemudian dijalankan Agus dengan mendatangi seseorang bernama Lie Ketty. Wanita pemilik toko di Blok M itu kemudian memberikan tiga akun rekening bank China.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri
Fayakhun Andriadi ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan anak buah Fayakhun Andriadi, mantan anggota Komisi I DPR, Agus Gunawan pada sidang dugaan penerimaan suap terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Agus mengamini, Fayakhun memintanya mencarikan rekening bank luar negeri dengan alasan temannya mau membayar utang.

Permintaan itu kemudian dijalankan Agus dengan mendatangi seseorang bernama Lie Ketty. Wanita pemilik toko di Blok M itu kemudian memberikan tiga akun rekening bank China.

"Pertama kasih tiga rekening di China karena setiap saya tanya ke Ci Ketty saya cuma minta nomor rekening luar negeri. Di saat Ci Ketty kasih ke saya, saya kasih ke Pak Fayakhun," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Agus mengatakan tidak tahu nama pemilik beberapa akun rekening bank tersebut. Satu diantaranya diingat Agus atas nama JP Morgan. Setelah mendapat sejumlah rekening yang dibutuhkan Fayakhun, uang masuk ke dua rekening kecuali JP Morgan.

Adanya uang masuk ke rekening ia ketahui dari Fayakhun, yang mana Ketua Dewan Pengurus Daerah Golkar DKI Jakarta itu langsung menyerahkan bukti uang masuk kepadanya untuk diteruskan ke Lie Ketty.

Agus menambahkan uang masuk ke dua rekening itu beragam, ada USD 100 ribu dan USD 200 ribu.

"Kebetulan Pak Fayakhun kirim bukti ke saya. Nominalnya, USD 200 ribu sama USD 100 ribu," ujar Agus.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi