Tersinggung kata idiot, Koalisi Bela NKRI laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim

Kisruh Deklarasi #GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 ternyata masih berlanjut. Musisi kondang Ahmad Dhani Prasetya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Koalisi Bela NKRI gara-gara kata 'idiot'.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Tersinggung kata idiot, Koalisi Bela NKRI laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim
Koalisi bela NKRI laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim. ©2018 Merdeka.com

Kisruh Deklarasi #GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 ternyata masih berlanjut. Musisi kondang Ahmad Dhani Prasetya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Koalisi Bela NKRI gara-gara kata 'idiot'.

"Kami sudah melaporkannya Kamis (30/8) kemarin ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," kata Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto via telepon selulernya, Sabtu (1/9).

Mantan aktivis 98 yang akrab disapa Edi Frente ini menjelaskan, Dhani yang dijadwalkan datang di deklarasi #2019GantiPresiden tidak bisa hadir di Tugu Pahlawan, mengunggah video berisi ujaran kebencian.

Dalam video itu, Dhani menyebut massa pendemonya di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan -- tempat Dhani menginap -- itu idiot. Dalam video itu, juga ada seorang pria berambut gondrong bernama Ferry Irawan, eks-anggota Front Pembela Islam (FPI) juga mengatakan, Banser idiot.

Tapi Ferry sudah meminta maaf melalui unggahan videonya. Persoalan Ferry dengan Banser, selesai. Sementara Dhani belum, karena hingga hari ini belum menyampaikan permintaan maaf.

Padahal, aku Edi, pihaknya sudah berupaya menemui Dhani yang pindah dari Hotel Majapahit ke RM Prima Rasa, Jalan A Yani hingga di Hotel Elmi untuk meminta klarifikasi serta minta maaf. "Tapi tidak ada iktikad baik dari Dhani, padahal kami minta baik-baik," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan laporan tersebut. "Ya kata-kata idiot itu yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat, yang mana kata idiot itu menyinggung daripada mereka," terang Barung.

Menurut Barung, kata idiot yang diucapkan Dhani untuk para pendemonya itu, masuk kategori tidak pidana dan akan segera ditindaklanjuti. "Ya itu kata-kata itu, sehingga memang, polisi, siapapun yang melaporkan itu, apalagi ini sudah masuk, ini kan sudah masuk tidak pidana," ujarnya.

"Tindak pidana namanya penistaan, tindak pidana yang namanya pencemaran nama baik, tindak pidana yang namanya perbuatan tidak menyenangkan. Ini akan kita tindak lanjuti," jelasnya.

Rekomendasi