Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan persidangan tetap akan berlangsung seperti biasa. Tugas harian pimpinan pengadilan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan hakim senior.
“Di sini kan ada dua pimpinan, yakni ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. Ketika ketua berhalangan, ada wakil wakil yang melaksanakan tugas pimpinan. Ketika dua-duanya berhalangan dalam hal ini ditunjuk seorang hakim senior untuk melakukan tugas pimpinan Pengadilan Negeri Medan," kata Erintuah Damanik, Humas PN Medan, Rabu (29/8).
Dia menyatakan, seorang hakim senior ditunjuk sebagai Pelaksanaan Harian (Plh ) Ketua PN Medan. Namun, Plh Wakil Ketua PN Medan tidak ditunjuk.
"Dalam hal ini kemarin sudah ditunjuk dan ditandatangani Ketua Pengadilan Pak Marsudin Nainggolan, bahwa yang ditunjuk (sebagai Plh Ketua PN Medan) itu Bapak Saryana. Dengan demikian berarti tugas-tugas di Pengadilan Negeri Medan berjalan sebagaimana biasanya," kata Erintuah.
Dia mengatakan, PN Medan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Mereka masih menunggu penetapan status KPK. Mahkamah Agung juga menyatakan sepanjang belum ada status mereka dari KPK, status mereka di PN Medan belum berubah.
Namun jika status mereka ditetapkan sebagai tersangka, maka posisi mereka sebagai pada majelis hakim yang menangani perkara akan diganti. "Jadi sementara penundaan dulu sampai ada kabar dari KPK. Tapi persidangan majelis yang lain pada umumnya berjalan lancar," sambung Erintuah.
Khusus untuk perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya akan berakhir, akan ada kebijakan berbeda. Kemungkinan hakim yang terkena OTT akan diganti dengan hakim lain.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wib. Mereka menangkap 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada 2 pihak swasta yang turut diamankan. OTT ini dikabarkan terkait penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Erintuah mengakui adanya penangkapan itu. Dia menyatakan terdapat sejumlah ruangan dan meja yang disegel KPK. "Ruangan yang disegel, ruangan Pak Ketua dan ruangan Pak Wakil. Kemudian ada beberapa meja yang disegel mejanya Pak Sontan Merauke. Mejanya Bu Merry Purba dan mejanya panitera pengganti Helpandi," jelasnya.
Satu dari tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjung Balai. Hakim itu adalah Wahyu Prasetyo Wibowo.
Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.