Tim gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, menggerebek aktivitas tambang bauksit tidak berizin, di kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang. Tujuh ekskavator disegel.
"Iya, penindakan itu di Kalimantan. Kami buat pernyataan resmi dari Gakkum KLHK," kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (26/8) sore.
Penggerebekan dilakukan Senin (20/8), berlokasi di area hutan produksi konversi (HPK). Aktivitas tambang ilegal itu dilakukan PT Laman Mining. Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan PT Laman Mining secara korporasi, sebagai tersangka. Saat ini, terus memeriksa unsur direksi dan komisaris, diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal itu.
PT Laman Mining dalam kegiatan penambangan bauksit itu, menggunakan 7 alat berat ekskavator, di dalam kawasan HPK Sungai Tulak, Ketapang, tanpa izin Menteri LHK.
"Kawasan hutan sungai Tulak sendiri, merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung, sebagai salah satu habitat orangutan. Sangat penting dijaga, agar tidak rusak," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com
KLHK menegaskan, aktivitas tambang ilegal, harus ditindak dtegas. "Apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Mereka, tidak hanya merugikan negara. Tapi telah merusak ekosistem dan habitat satwa," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
"Selain itu juga, mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa. Ibu Menteri KLHK (Siti Nurbaya) selalu mengingatkan, untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, dan kawasan hutan," ujar Ridho.
Diterangkan Ridho, saat ini KHLK tengah mempejari kemungkinan penindakan tambang ilegal dengan tindak pidana lainnyam "Dengan menggunakam tindak pidana pencucian uang," tambah Ridho.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tepatnya, Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 8 tahun, dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Penggerebekan itu sendiri, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Ekskavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, penyidik Balai Gakkum mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental maupun disewa oleh PT Laman Mining.
Sementara, PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. Selain itu, PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK, namun sudah melakukan kegiatan pertambangan.