Masih ingat dengan kasus video porno seorang wanita bermain dengan bocah di Bandung? Kini IM, wanita tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dituntut bekerja sosial selama enam bulan.
Sidang terhadap IM ini digelar setelah sebelumnya beberapa kali ditunda. Sidang dilaksanakan secara tertutup. Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengungkapkan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum sudah dibacakan.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut IM dengan Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal yang digunakan merupakan pasal yang ada dalam surat dakwaan kedua.
"Klien kami dituntut mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum provinsi Jawa Barat di Subang," ujarnya saat dihubungi.
Menanggapi hal itu, dia mengaku akan mengajukan pembelaan kepada hakim yang akan disampaikan pada pekan depan. Menurutnya, IM merupakan korban yang tak bisa dihukum.
"Harapan IM ya bebas sehubungan IM korban dan dalam tuntutan juga dibacakan jaksa bahwa IM selaku pelaku dan korban, di sisi lain IM korban eksploitasi ekonomi dan ada pemanfaat diuntungkan dari orang dewasa," tutur Dadang.
Sebelumnya, Polda Jabar menangguhkan penahanan terhadap IM karena berstatus di bawah umur dan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka IM saat melakukan video umurnya belum 18 tahun," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui usai meninjau keamanan di Kantor KPU Jabar, Selasa (9/1/2018).
Diketahui, IM merupakan pemeran video pornografi dengan bocah di Kota Bandung yang dibuat MFA pada awal Januari 2018 lalu. MFA bekerjasama dengan beberapa temannya untuk merekrut perempuan dewasa dan bocah lelaki.