Polisi klaim sistem ganjil genap kurangi korban lalu lintas

Kemudian kecepatan rata-rata juga lebih cepat, dari yang sebelum ada sistem ganjil genap hanya 20,63 kilometer per jam, kini setelah ada pembatasan kendaraan ini menjadi 36,01 kilometer per jam.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi klaim sistem ganjil genap kurangi korban lalu lintas
ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Berdasarkan hasil dari analisis dan evaluasi (Anev) atas pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap selama 12 hari, dari 1 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2018. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kebijakan tersebut telah berjalan efektif.

"Dari beberapa indikator menunjukkan situasi yang mengarah pada situasi perubahan yang relatif cukup baik," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (14/8).

Dia mengatakan, aspek pertama yang dilihat adalah kecelakaan lalu lintas. Pada periode 20 Juli sampai 31 Juli 2018 dibandingkan dengan 1 Agustus sampai 12 Agustus 2018, terlihat terjadi penurunan.

"Jumlah kejadian, turun 12 persen dari 142 kejadian menjadi 125 kejadian, jumlah korban pun menurun 22 persen dari 186 korban menjadi 145 korban," ujarnya.

Kemudian kecepatan rata-rata juga lebih cepat, dari yang sebelum ada sistem ganjil genap hanya 20,63 kilometer per jam, kini setelah ada pembatasan kendaraan ini menjadi 36,01 kilometer per jam.

"Bahkan pada Minggu pertama pelaksanaan sistem ganjil genap kecepatan rata-rata mencapai 36,99 kilometer per jam," jelasnya.

Meskipun demikian, perluasan sistem ganjil genap telah berjalan selama 12 hari, namun masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Dari data yang kita catat sejak 1 hingga 12 Agustus 2018 ada 12.998 pengendara kendaraan roda empat ditilang karena melanggar aturan perluasan gage," pungkasnya.

Rekomendasi