Kasus suap Gatot Pujo, KPK tahan anggota DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan karena terjerat kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus suap Gatot Pujo, KPK tahan anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumatera Utara Tahan Manahan Panggabean ditahan KPK terkait kasus suap Gatot Pujo Nugro. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan karena terjerat kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tersangka TMP (Tahan Martahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8).

Berdasarkan pantauan, Tahan keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye. Dia pun mengaku sudah menjelaskan penggunaan uang suap yang diterimanya dari Gatot Pujo.

"Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa," ujarnya.

Dia menyebut telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada negara. Politisi Partai Demokrat itu berharap kasus yang menjeratnya segera dituntaskan oleh penyidik.

"Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan (uang suap) ke negara. Jumlahnya nanti penyidik ditanya," ucapnya.

Tahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot Pujo itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi