Made Oka Masagung ajak penyedia vendor ketemu Setya Novanto tiga kali

Charles menceritakan awal mula bertemu Novanto sekitar akhir tahun 2010. Ia ditawari oleh Johannes Marliem ikut serta dalam proyek e-KTP. Untuk memastikan ada tidaknya proyek tersebut, kata Charles, dia segera mencari informasi kepada Made Oka dengan pertimbangan dianggap memiliki banyak relasi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Made Oka Masagung ajak penyedia vendor ketemu Setya Novanto tiga kali
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Manager Country Enterprises Hewlett Packard (HP), Charles Sutanto Ekapradja, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Di muka pengadilan, Charles mengaku tiga kali bertemu dengan Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu dijembatani oleh Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto sekaligus terdakwa atas kasus ini.

Charles menceritakan awal mula bertemu Novanto sekitar akhir tahun 2010. Ia ditawari oleh Johannes Marliem ikut serta dalam proyek e-KTP. Untuk memastikan ada tidaknya proyek tersebut, kata Charles, dia segera mencari informasi kepada Made Oka dengan pertimbangan dianggap memiliki banyak relasi.

"Pertama di rumahnya (Setya Novanto) seingat saya cuma bertiga saya, Pak Oka, dan Pak Nov. Diperkenalkan, saya ditanya HP itu apa, kita jelaskan HP mengerjakan pencatatan data kemudian enggak lama sih terus seingat saya Pak Nov sama Pak Oka ke ruangan lain," ujar Charles saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

Selanjutnya, pertemuan kedua dilakukan di Gedung DPR. Saat itu, kata Charles, Made Oka mengajaknya untuk makan siang di Gedung DPR dan menemui Novanto. Namun dalam kesempatan itu ditegaskannya tidak ada pembicaraan yang menyinggung proyek senilai Rp 2,3 triliun itu.

Hingga pada satu malam, ia ditelepon oleh Made Oka untuk kembali menemui Setya Novanto bersamanya. Keduanya berangkat ke kediaman mantan Ketua DPR itu bersama-sama.

Setibanya di sana, kata Charles, sudah ada Paulus Tannos, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan sejumlah pihak swasta lainnya.

"Tapi di pertemuan ketiga ada kayaknya. Saya enggak tahu mereka ngomong apa," ujarnya.

"Apa yang dibicarakan pertemuan itu?" tanya jaksa Eva Yustisiana.

"Bahasanya kita tuh permission meeting, ramah tamah lah," ujarnya.

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

Rekomendasi