Direktur salah satu perusahaan di Jambi berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang sama di daerah lain.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran mengungkapkan, tersangka diduga sengaja membakar lahan milik perusahaannya seluas 5.500 hektar di Jambi beberapa waktu lalu. Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"MY tersangka dari perusahaan inisial PG di Jambi seluas 5.500 hektar. MY kami tahan. Dia direktur (perusahaan) perkebunan," ungkap Muhammad di Palembang, Rabu (1/8).
Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku karhutla. Jika perusahaan, pihaknya tak segan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin operasional perusahaan.
"Prinsipnya kita tegas, tak pandang bulu baik korporasi atau perorangan. Tapi penyelidikan kita hati-hati, cukup bukti, kita berusaha seobjektif mungkin," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, petugas di lapangan kesulitan mengungkap kasus karhutla karena pelakunya keburu kabur setelah tim datang ke lokasi. Oleh karena itu, Mabes Polri menerjunkan 20 penyidik ke lokasi kebakaran untuk penyelidikan.
"Baik Aceh, Riau dan Sumsel, karena antisipasi asap jelang Asian Games. Tim bersinergi baik BNPB, TNI, elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan termasuk pemilik lahan," ujarnya.