Dua orang mengaku sebagai anggota BNN dibekuk aparat Reskrim Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka adalah Wawang (40) dan Dervy Gabriel (38) kini sudah dijebloskan ke penjara karena memeras warga dengan modus menggelar pesta narkoba.
Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah dipancing korbannya di sekitar SPBU Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu pada Rabu (25/7) siang. Kedua tersangka baru saja memeras Roy Kamaludin dengan uang senilai Rp 400 ribu sebelum dibekuk.
"Tersangka mengaku sebagai anggota BNN RI mendatangi rumah korban, lalu menuduh korban baru saja menggelar pesta narkoba," kata Wahid, Sabtu (28/7).
Mendapat tuduhan itu, kata Wahid, korban membantah. Bahkan, bersedia dites urine pada hari itu juga. Namun, tersangka justru mengancam akan membawa korban ke kantor BNN jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
"Diberi uang Rp 400 ribu, tersangka lalu pergi. Namun, sejam kemudian tersangka menghubungi korban kembali meminta uang tambahan Rp 10 juta," kata Wahid.
Di balik perbincangan menggunakan telepon genggam, antara korban dan tersangka bernegoisasi. Alhasil disepakati korban bersedia memberikan uang tunai Rp 2 juta. Merasa diperas, korban melapor ke anggota Bhabinkamtibmas Polsek Setu yang bertugas di wilayahnya.
"Korban dipancing agar bertemu di SPBU Kampung Serang. Sampai di sana kami menangkapnya," kata Wahid.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, dua pistol mainan, lima unit telepon genggam, lencana BNN, dua borgol untuk jempol dan tangan, sepeda motor, dan sejumlah pakaian.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Keduanya dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.