Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak

Jaksa penuntut umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak
Mantan Kepala BPPN jalani sidang BLBI. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa penuntut umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kali ini, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan keterangannya sebagai saksi.

Arif Agus, auditor BPK mengatakan sejak tahun 2002 hingga 2006 tidak ada audit yang dilakukan instansinya terhadap kinerja BPPN menangani pinjaman utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak melalui PT Dipasena Citra Darmaja (CDC).

Ia pun tak tahu menahu saat jaksa mengonfirmasi perihal hasil audit BPK terhadap BPPN di tahun 2002. Dalam audit itu terdapat audit soal piutang BDNI kepada petani tambak tersebut.

"Baca audit 2002 terkait BPPN?" tanya jaksa Wayan kepada Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

"Baca," jawab Arif.

"Apa temukan soal petambak?" tanya jaksa.

"Tidak ingat pak," ujarnya.

Arif menegaskan saat ia menjadi auditor di BPK tahun 2006 tidak pernah ada audit yang menyinggung piutang petani tambak tersebut.

"Jadi dari 2002 sampai 2006 enggak ada audit detail soal utang petambak?" konfirmasi jaksa.

"Iya," ujarnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan dana BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi