Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein resmi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, tiga orang lainnya yakni FD, HND dan AR juga dijadikan tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengungkap dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) penyidik menyita barang bukti duit ratusan juta rupiah serta ribuan dolar dan dua unit mobil mewah.

"Sejumlah barang bukti yakni, 2 unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam," ungkap Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Selain itu, uang senilai Rp 279.920.000 dan USD 1.410 turut disita.

"Kemudian ada catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil," ungkapnya.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1x 24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Laode.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan kewajiban terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

Rekomendasi