Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan sendiri. Diketahui, yang melakukan gugatan yaitu Partai Perindo, terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap kuasa hukum Wapres JK, Irman Putra Sidin, Jumat (20/7).
Dia pun menjelaskan, permohonan ini baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.
Lebih lanjut, hal itu kata dia sekaligus mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo meskipun penjelasannya bisa tidak sama.
"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, Sudah ada 7 Wapres," ungkap Irman.
Dia pun hanya memberikan sinyal, bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai Cawapres di 2019.
"Begini, duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan. Tetapi ini soal panggilan dan amanah. Siapapun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu. (Artinya) memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com