Pasangan gay dicambuk 87 kali di depan umum

Pasangan gay dicambuk 87 kali di depan umum. Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 90 kali cambukan terhadap dua pria yang terbukti berhubungan sesama jenis. Eksekusi hukuman cambuk itu digelar terbuka di hadapan publik, di depan Masjid Baiturrahim, Kota Banda Aceh, pada Jumat kemarin.

Nanda Farikh Ibrahim
Pasangan gay dicambuk 87 kali di depan umum
Seorang terpidana kasus liwath alias gay saat menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (13/7). Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman cambuk sebanyak 90 kali terhadap Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam karena terbukti berhubungan sesama jenis. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin
Rekomendasi