Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pasangan gay dicambuk 87 kali di depan umum. Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 90 kali cambukan terhadap dua pria yang terbukti berhubungan sesama jenis. Eksekusi hukuman cambuk itu digelar terbuka di hadapan publik, di depan Masjid Baiturrahim, Kota Banda Aceh, pada Jumat kemarin.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement