Polisi tetapkan pemilik KM Lestari Maju sebagai tersangka

Polda Sulsel kembali menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan laut kapal motor penumpang (KMP) Lestari Maju atas nama Hendra Yuwono Njo (58). Yang bersangkutan merupakan pemilik KM Lestari Maju.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Polisi tetapkan pemilik KM Lestari Maju sebagai tersangka
KM Lestari Maju tenggelam. ©2018 liputan6.com

Polda Sulsel kembali menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan laut kapal motor penumpang (KMP) Lestari Maju atas nama Hendra Yuwono Njo (58). Yang bersangkutan merupakan pemilik KM Lestari Maju.

Dengan demikian jumlah tersangka ada tiga orang. Sebelumnya polisi menetapkan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba Kuat Marianto dan nakhoda kapal Agus Susanto.

"Hendra Yuwono Njo pemilik KMP Lestari Maju telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik direktorat reserse kriminal khusus langsung melakukan penahanan terhadapnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani, Makassar, Selasa (10/7).

Ditambahkan, pemilik kapal ini dianggap turut menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Perbuatan Hendra melawan pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dia ditahan terhitung Selasa hingga Minggu (29/7) guna proses pemeriksaan.

Rekomendasi