Kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih belum percaya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersalah. Hingga sekarang kader PNA meyakini Irwandi Yusuf tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Hari ini kita masih yakin dan percaya bahwa apa yang disangkakan oleh KPK terhadap ketua umum DPP PNA (Dewan Pimpinan Pusat PNA), bapak Irwandi Yusuf itu belumlah memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karena itu masih belum percaya, masih belum yakin yang disangkakan itu," kata Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, dalam konferensi pers di kantor DPP PNA, Aceh, Kamis (5/7).
Miswar mengaku saat ini bidang hukum DPP PNA sedang melakukan identifikasi dan membangun komunikasi dengan sejumlah advokad, baik yang ada di Aceh maupun luar Aceh. Mereka nantinya akan memberikan bantuan hukum pembelaan terhadap Irwandi Yusuf.
"Yang kami berikan adalah memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada ketua umum kami dalam menjalani proses hukum di KPK," tukasnya.
Kendati demikian, Miswar belum bisa menyebutkan jumlah advokad yang akan menjadi kuasa hukum Irwandi Yusuf. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi.
"Dalam dua hari ini, secepat mungkin kita selesaikan, kita rampungkan surat kuasanya dan langsung memberikan bantuan hukum," imbuhnya.
Miswar juga mengklarifikasi beredarnya rilis media yang dikeluarkan oleh Majelis Pertimbangan Partai (MPP) yang ditandatangani oleh Irwansyah yang biasa disapa Tgk Muksalmina. Pernyataan tertulis itu merupakan pendapat pribadinya dan mewakili majelis tinggi DPP PNA.
"Hal perlu saya katakan bahawa yang hari inilah penyataan resmi dari pada DPP PNA, kalau beliau menyampaikan kemarin itu mewakili dari pribadi dan lembaganya majelis tinggi, tetapi DPP hari yang pernyataan resminya," tutupnya.