Ombudsman Jawa Barat menyebut sekolah favorit masih rawan lakukan pelanggaran dalam proses Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka meminta tim cyber pungli melakukan pengawasan.
"Berdasarkan evaluasi PPDB tahun 2016-2017, praktiknya jual beli kursi. Kita berharap tahun ini tidak terjadi karena bisa masuk ranah pidana. Saber pungli saya harap mulai aktif agar praktik seperti ini tidak terjadi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastolo dalam konferensi pers di Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (2/7).
Dari penelusuran Ombudsman, pelanggaran mengarah pada praktik jual beli kursi kosong. Namun, keinginan itu bukan datang dari pihak sekolah. Melainkan dari masyarakat yang ingin anaknya menimba ilmu di sekolah negeri favorit.
"Publik itu masih mau ke favorit. Makanya, sekolah favorit itu rawan," ucapnya.
Ombudsman tidak spesifik menyebut sekolah dan jumlah temuan. Namun praktik jual beli kursi sekolah terjadi di beberapa daerah di Jabar. Diantaranya di Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung.
Sistem zonasi belum tepat diterapkan
Pemerintah masih akan menerapkan sistem zonasi untuk memperbaiki proses penerimaan murid sekaligus menghilangkan sekolah negeri favorit minded di tengah masyarakat. "Zonasi radius masih digunakan. Tapi kuotanya dibatasi," jelasnya.
Ombudsman membuka pos pengaduan untuk memastikan bahwa proses PPDB yang berjalan baik. Kalau ada keluhan bisa langsung bersinergi membantu masyarakat sekolah dan dinas.
Di tempat sama, Koordinator Pengawasan PPDB Ombudsman Jawa Barat, Noer Adhe Purnama menilai, penerapan sistem zonasi harus dikaji ulang karena merugikan siswa di daerah. Menurutnya, rayonisasi ini tidak bisa diterapkan di semua daerah mengingat infrastruktur yang belum merata.
"Misalnya di daerah perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Subang. Karena (wilayah administrasi) rumahnya ada di Subang, siswa tidak bisa sekolah di Kabupaten Bandung Barat. Padahal rumahnya dekat dengan sekolah di Kabupaten Bandung Barat," kata Noer.
Akibatnya, lanjut dia, siswa tersebut harus bersekolah di tempat yang lebih jauh karena menyesuaikan dengan wilayah administrasinya. "Jadi ini keluar dari tujuan utamanya. Tujuannya kan agar siswa sekolah di tempat yang dekat. Kalau seperti ini, malah sekolah di tempat yang jauh," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa segera meningkatkan infrastruktur pendidikan khususnya di daerah pelosok. Hal ini penting agar pemerataan pendidikan bisa terwujud.
"Kalau setiap kecamatan sudah memiliki sekolah, baru bisa diterapkan rata sistem zonasi. Kalau sekarang, saya berharap jangan diterapkan di semua wilayah," katanya.
Lebih lanjut dia meminta masyarakat lebih kritis dalam memantau pelaksanaan PPDB ini. Warga yang mengeluhkan bisa mengadukan langsung ke pihak penyelenggara dalam hal ini sekolah.