Diduga ada pelanggaran, 23 TPS di NTT lakukan pemilihan ulang

Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Diduga ada pelanggaran, 23 TPS di NTT lakukan pemilihan ulang
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018.

"Dari 23 TPS tersebut, yang sudah ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten sebanyak 15 TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Jumat (29/6).

Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan, pemungutan suara ulang berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilgub NTT yang berlangsung Rabu (27/6).

Jemris menjelaskan, sebanyak 15 TPS yang segera menggelar pemungutan suara ulang itu terdapat di empat kabupaten. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Alor 3 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS, dan Kabupaten Belu 1 TPS.

Sedangkan TPS yang belum ada rekomendasi karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 14 TPS. Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat akhir pekan ini. Sebanyak 14 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS, dan Kabupaten Kupang 1 TPS.

Mengenai jenis pelanggaran, dia mengatakan, Sumba Barat Daya misalnya ada TPS yang menggelar pemungutan suara secara aklamasi.

"Jadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat mencoblos seluruh surat suara," ujarnya.

Sementara di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Pemilih secara aklamasi mendukung salah satu paslon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos," tutup Jemris.

Rekomendasi