Wakapolri Komjen Syafruddin meyakini ada alasan kuat penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
"Saya yakin, kita yakin, apapun menjadi punya alasan-alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum, percayakan sama penyidik," ucap Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6).
Dia memandang, tidak hanya aparat penegak hukum atau penyidik dari Polri saja, tapi juga Kejaksaan, ataupun KPK, semua independen.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu udah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," ungkapnya.
Dia pun menepis meski SP3 itu sudah ramai dibicarakan, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar tangan.
"Lama atau tidak itu kembali lagi ke kewenangan penyidik. Itu ada pertimbangan dan kewenangan mereka. Kan itu selama ini di Polda Metro, tidak ada di Mabes Polri. (Yang bicara) itu jubir bukan penyidik (Mabes Polri). Jubir itu pasti dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat seks. Dalam kasus ini, pimpinan FPI ini menjadi tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com