Bea Cukai Kendari lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (5/6). Sebanyak 3.440.820 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2017-2018.
"Penindakan sepanjang tahun 2017-2018 tersebut telah dilakukan dilakukan di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara," ungkap Untung.
Dalam konferensi pers yang diadakan dalam acara pemusnahan tersebut, Untung juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi rokok-rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukkan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
"Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarakat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen," tutup Untung