Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi

KPK tetap teguh pada pendirian soal revisi KUHP. Menolak pasal tipikor masuk dalam revisi KUHP. Alasannya, pasal tentang tindak pidana korupsi di revisi KUHP berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
Jokowi resmikan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum juga rampung. Salah satu pasal masih menimbulkan pro kontra. Yakni pasal tentang tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam revisi KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi yang terdepan menyatakan tidak setuju. Sebab, sudah ada UU Tipikor. Jika tipikor dimasukkan dalam KUHP, dikhawatirkan bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan, KPK sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak masuknya tipikor dalam revisi KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo siap menemui Presiden Jokowi. KPK tetap teguh pada pendirian soal revisi KUHP. Menolak pasal tipikor masuk dalam revisi KUHP. Alasannya, pasal tentang tindak pidana korupsi di revisi KUHP berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya.

Mengenai rencana bertemu Presiden, Agus mengaku belum bisa memastikan. Tergantung jadwal Presiden. "Belum tahu. Kita harus nunggu jadwalnya Bapak Presiden juga," ujarnya.

Disinggung alasannya bertemu Presiden, Agus menjelaskan karena pemerintah dan DPR yang bersama-sama menyusun revisi KUHP. KPK merasa perlu menjelaskan pandangan terkait pasal tipikor. Walaupun demikian, belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.

"Belum tentu. Nanti kita jelaskan," ucapnya.

Mantan Kepala LKPP ini menilai pembahasan revisi KUHP harus terus dikawal. Publik perlu melihat proses dan hasilnya. "Nanti kamu kawal saja yang ketat," kata dia.

Rekomendasi