Pengacara terdakwa Aman Abdurahman, Asludin Hatjani, mengungkap Jemaah Ansharut Daulah (JAD) merupakan fasilitator jihadis untuk berangkat ke Suriah. Wadah tersebut dibentuk Aman untuk menampung jihadis yang sudah satu faham dengannya.
"Bahwa benar terdakwa adalah orang dengan (paham) khilafah dan benar tausiyahnya untuk sosiliasi kepercayaan terdakwa," kata Asludin saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa, karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," lanjut Asludin.
Namun, menurut Asludin, bila dalam tuntutan JPU sebagaimana disebut sebagai otak atau dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, jelas hal tersebut tidak bisa diterima. Karena menurut dia, kliennya tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.
"Paham terdakwa untuk tidak meyerang orang kafir, selama mereka tidak menyerang, walau pun hidup di negara kafir. Hal itu dapat dilihat dalam tulisan terdakwa di blog milahibrahim, semua tidak pernah diungkap untuk jihad di negeri sendiri (Indonesia)," tegas dia.
Terakhir, Asludin menambahkan kasus teror di Mako Brimob dan serangkaian teror bom di Surabaya adalah contoh itikad klien yang tidak pernah menyarankan aksi penyerangan tersebut.
"Di Mako Brimob, terdakwa saat itu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan, begitu juga pada rangkaian bom stelahnya (Surabaya), terdakwa mengatakan itu tidak sesuai ajaran Islam," pungkas Asludin.
Karenanya, dia menyangkal seluruh dalil replik diajukan tim jaksa. Aslundin pun berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis 22 Juni 2018.
Reporter: Radityo Priyasmoro
Sumber : Liputan6.com