Kemendagri berencana buat aturan soal pemusnahan e-KTP yang rusak

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemendagri berencana buat aturan soal pemusnahan e-KTP yang rusak
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jl Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, dipastikan asli namun dalam kondisi rusak atau invalid. Kartu itu akan dimusnahkan, namun prosesnya harus sesuai aturan.

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5).

Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun, terutama untuk politik.

"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Sehingga tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya yang di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," ungkap Zudan.

Dia mengingatkan, KTP ini milik negara, sehingga perlu ada prosedurnya. "Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara. Ini ada prosedurnya," tutur Zudan.

Dia juga masih belum memusnahkan, karena berjaga-jaga jika nanti akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, KTP yang rusak tersebut sudah ada disimpan di gudang Kemendagri di Semplak, Bogor sejak tahun 2010.

"Kamis masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digubakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," jelas dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi