Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Washington Pane, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut.
"Benar, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FN (Fadly Nurzal)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
Sebagai informasi, Washington Pane merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Diduga masing-masing anggota DPRD menerima suap sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo.
KPK telah menerima pengembalian uang negara dari penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut. Total Rp 4,35 miliar yang diterima KPK dari para anggota DPRD itu.
"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.
Febri mengatakan, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan maupun Kajati Sumut.
Sebelumnya, KPK menduga uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com