Australia bakal pulangkan 5 nelayan NTT yang ditangkap atas tuduhan 'illegal fishing

Pemerintah Australia akan memulangkan lima dari 13 nelayan/anak buah kapal (ABK) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap petugas keamanan negeri kanguru atas tuduhan illegal fishing pada 18 April lalu.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Australia bakal pulangkan 5 nelayan NTT yang ditangkap atas tuduhan 'illegal fishing
Ilustrasi Nelayan. ©2014 Merdeka.com

Pemerintah Australia akan memulangkan lima dari 13 nelayan/anak buah kapal (ABK) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap petugas keamanan negeri kanguru atas tuduhan illegal fishing pada 18 April lalu.

"Kami baru mendapat pemberitahuan bahwa lima dari 13 nelayan itu akan dipulangkan melalui Denpasar, Bali pada 12 dan 15 Mei 2018," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro, Sabtu (12/5).

Lima nelayan/ABK itu adalah Efraim Radja asal Nun Baun Sabu Kupang. Efraim akan dipulangkan ke Kupang. Sedangkan empat nelayan/ABK lainnya akan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka yakni di Sapeken, Madura. Empat nelayan itu adalah Wahyudi, Heri, Sapari, dan Rasyidi Rahman.

"Mereka akan dipulangkan dalam dua tahap. Tahap pertama menggunakan Jet Star JQ 83 yang akan tiba di Denpasar, Bali pada 12 Mei pukul 00.25 WITA," katanya.

Sedangkan gelombang berikutnya adalah penerbangan Jet Star Q 83, yang dijadwalkan tiba di Denpasar, Bali pada 15 Mei 2018, pukul 00.25 WITA.

"Ini laporan yang kami terima terakhir dari Konsul RI di Darwin, tentang perkembangan penanganan terhadap 13 nelayan/ABK yang diamankan otoritas Australia," katanya.

Sementara soal delapan nelayan lainnya, dia mengatakan akan menyusul setelah menjalani proses peradilan di negara tetangga itu.

Halaman
Rekomendasi