Hukuman diperberat hakim PT, Andi Narogong ajukan Kasasi ke MA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengajuan Kasasi penting karena KPK berharap posisi Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC) dapat dipertimbangkan secara adil. KPK menilai keterangan Andi membantu pengungkapan kasus e-KTP hingga terbukti adanya aliran dana ke Setya Novanto.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hukuman diperberat hakim PT, Andi Narogong ajukan Kasasi ke MA
Sidang Andi Narogong. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA 17 April 2018. Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andi Narongong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

"Kami mendapatkan informasi, terdakwa e-KTP, Andi Agustinus telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. KPK per 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan Kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2018).

Menurut dia, pengajuan Kasasi penting karena KPK berharap posisi Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC) dapat dipertimbangkan secara adil. KPK menilai keterangan Andi membantu pengungkapan kasus e-KTP hingga terbukti adanya aliran dana ke Setya Novanto.

"Poin yang dikasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun padahal yang bersangkutan adalah JC," jelas Febri.

Poin lain yang diajukan dalam kasasi adalah terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam pertimbangan putusan Andi Narogong. KPK memandang Pasal yang tepat adalah Pasal 3, seperti yang juga telah diputus untuk terpidana kasus -KTP lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Novanto.

KPK beharap aparat penegak huku dapat menghargai posis sebagai JC. Sebab, kata Febri, dalam kasus korupsi yang kompleks dan transnasional, peran seorang JC sangat penting untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas.

"KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," ucap Febri.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi