Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia

Fenomena kehadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri. Sebab, orang Indonesia masih butuh bekerja. Ombudsman menilai perpres ini berpotensi melahirkan diskriminasi.

Muhammad Genantan Saputra
Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia
diskusi perpres tenaga kerja asing. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menilai Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merampas hak pekerja Indonesia. Dia menilai, Perpres tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Fenomena kehadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri. Indonesia pemerintahannya tidak boleh mengutamakan pelayanan terhadap orang asing dan melakukan penelantaran terhadap WNI sendiri ini sudah pemerintahan yang kurang baik," ujarnya usai diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China', di Sekber Gerindra-PKS The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

"Bagaimana mengambil hak? Orang masih butuh bekerja. Haknya untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian kekayaan SDA kalau disedot terus menerus, siapa yang disejahterakan? Bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan. Ternyata digunakan untuk sebesar-besarnya untuk bangsa asing. Nah ini kan pelanggaran bangsa asing," tambahnya.

Menurutnya Perpres ini juga berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap pekerja lokal. Potensi diskriminasi tertuang dalam pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ini potensi diskriminatif cukup tinggi, dan sebetulnya bisa mengisyaratkan Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah ombudsman saja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujarnya.

Ombudsman juga menginvestigasi dan menemukan adanya TKA yang berkerja sebagai level buruh kasar. Laode mengatakan, buruh kasar tersebut salah satunya ditemukan TKA yang bekerja sebagai seperti sopir angkutan barang.

"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, nah ini yang dinamakan mal administrasi, pelanggaran peraturan," tegasnya Laode.

Laode juga meminta pemerintah menjelaskan secara spesifik pasal 4 dalam Perpres terkait TKA dipergunakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, Laode mengatakan pemerintah tidak boleh resisten dengan kritikan kritkan berdasarkan fakta di lapangan yang terus mengalir tenaga kerja asing dan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Dan jumlahnya semakin banyak dari hari ke hari (TKA)itu yang pertama harus diakui oleh pemerintah," tegasnya.

Rekomendasi