Kasus suap izin pembangunan, Wali Kota Cilegon Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara

Kasus suap izin pembangunan, Wali Kota Cilegon Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara. Iman terlibat dalam dugaan kasus suap izin pembangunan Transmart juga dituntut membayar denda sebesar Rp 275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Kasus suap izin pembangunan, Wali Kota Cilegon Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara
Sidang tuntutan Wali Kota Cilegon non aktif. ©2018 Merdeka.com

Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman terlibat dalam dugaan kasus suap izin pembangunan Transmart juga dituntut membayar denda sebesar Rp 275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Iman dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tubagus Iman Aryadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Helmi Syarif saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (2/5).

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa menggunakan kekuasaannya melakukan kejahatan. Terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan selama persidangan dan mengaku belum pernah dihukum," ujar jaksa Helmi.

Rekomendasi