KPK eksekusi politisi PKS Yudi Widiana ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi politisi PKS Yudi Widiana ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK eksekusi politisi PKS Yudi Widiana ke Lapas Sukamiskin
Yudi Widiana Adia. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4). Eksekusi dilakukan setelah kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Yudi Widina terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 tahun penjara. Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Hastoko saat membacakan vonis terhadap Yudi, Rabu (21/3).

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok. Dari vonis yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dan optimalisasi untuk proyek yang ada si Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.

Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi