Keluarga AJ, bocah 12 tahun, korban persekusi karena ditelanjangi usai mencuri jaket di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diminta mencabut laporan polisi. Dari laporan yang dibuat, polisi telah menangkap M. Nur, orang yang menelanjangi AJ.
"Dari pihak sana (tokoh dan keluarga tersangka M. Nur) mendatangi, dan mendesak agar mencabut laporan," kata orang tua AJ, Sudirman, Senin (16/4).
Secara pribadi, sebetulnya dia ingin masalah tersebut cepat terselesaikan. Namun laporan polisi yang sudah dibuat tak bisa dicabut. Apalagi kini sudah dilakukan penyidikan.
"Saya enggak ngerti, cuma kata orang sana (Polres Metro Bekasi Kota) kalau saya cabut laporan juga percuma," kata dia.
Sudirman menanggapi santai laporan balik dengan tuduhan pencurian jaket. Sebab, dia yakin anaknya AJ tidak terlibat kasus pencurian. Itu terlihat dalam rekaman CCTV di sebuah masjid yang ada di lokasi kejadian.
"Anak saya tidak tahu apa-apa, yang ngambil itu temannya (HK)," kata Sudirman.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan meski laporan telah dicabut, M Nur tetap diproses secara hukum. Menurut dia, kasus tersebut bukan kategori delik aduan.
"Ini pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan delik aduan, artinya tanpa ada aduan pun ini bisa dikenakan pidana," kata Indarto.
AJ dan HK ditangkap oleh warga usai mencuri jaket milik Al di Kampung Rawabambu Besar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Keduanya lalu ditelanjangi dan diduga mendapatkan kekerasan fisik. Kasus itu baru ditangani polisi empat hari kemudian setelah keluarga AJ melapor ke polisi berdasarkan arahan dari KPAI.