Modus sebar foto bugil, 3 tahanan Lapas di Bandung peras 89 wanita

Tiga warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung diduga melakukan pemerasan dengan unsur pornografi. Meski di dalam sel, mereka bisa menggaet hampir 300 korban dari berbagai wilayah di Indonesia hingga luar negeri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Modus sebar foto bugil, 3 tahanan Lapas di Bandung peras 89 wanita
Tahanan Lapas di Bandung peras ratusan wanita. ©2018 Merdeka.com

Tiga warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung diduga melakukan pemerasan dengan unsur pornografi. Meski di dalam sel, mereka bisa menggaet hampir 300 korban dari berbagai wilayah di Indonesia hingga luar negeri.

Kasus itu terbongkar saat salah satu korban melaporkan pemerasan terhadap pelaku ke Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan langsung bergerak setelah mendapat laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban berasal dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. Sejauh ini yang terdata sudah ada 89 perempuan yang menjadi korban.

Sementara itu, sudah ada tiga orang penghuni lapas yang dijadikan sebagai tersangka, yakni IQ alias Mencos (25), JN alias Ijam (30) dan FA alias Ape (29).

Hendro mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka untuk menggaet korban biasanya menggunakan media sosial. Mereka mencari perempuan secara acak.

IQ yang mengaku sebagai staf pelayaran berperan sebagai pencari korban. Setelah mendapatkan korban, biasanya dia berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban meski hanya berkomunikasi melalui ponsel.

Percakapan yang dilakukan kerap mengarah pada hal yang berbau seksual, baik melalui chatting maupun video call hingga sang korban telanjang.

Setelah hubungan makin mesra, IQ meminta uang sebanyak Rp 40 juta kepada korban untuk mengajukan cuti kepada FA yang berpura-pura sebagai atasannya. Alasan pengajuan cuti itu untuk bertemu dengan korban dan menikahi korban.

Jika korban enggan mentransfer uang, maka IQ mengancam akan menyebar video korban yang sedang telanjang ke internet. JN sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pemilik nomer rekening dan pengumpul bukti transfer.

Karena mereka bertiga tahanan, penatikan tunai dilakukan oleh orang luar lapas untuk kemudian disetorkan kepada JA setiap hari Jumat.

"Tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan foto atau video jika tidak menurut," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/4).

Dari kasus itu, polisi mengamankan Lima kartu ATM, enam HP dan uang tunai Rp 40 juta.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak korban dan tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.

Rekomendasi