Suara ledakan terdengar saat pemusnahan barang bukti kasus pidana umum di halaman kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Rabu, (11/4). Dua orang terluka karena terkena serpihan yang ditimbulkan dari ledakan barang bukti tersebut.
Awalnya, kegiatan pemusnahan barang bukti narkona, beragam senjata tajam, kosmetik ilegal, barang elektronik dan obat daftar G berlangsung lancar dan dimulai pukul 10.00 Wita. Pejabat yang hadir antara lain, Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo dan pejabat dari unsur Polrestabes Makassar dan BNN Propinsi Sulsel, bersamaan menyulut api ke bak drum yang berisi barang bukti.
Namun saat jeda, para undangan dan pejabat kembali ke tempat duduk masing-masing bahkan wartawan sudah sesi wawancara. Saat itulah, terjadi ledakan pukul 10.23 Wita.
Kedua korban adalah Iksan, warga yang tengah mengurus surat tilang di posko pelayanan tilang. Kebetulan posko ada di samping tempat pembakaran barang bukti. Korban lainnya adalah sekuriti bernama Sapar yang tengah tugas jaga. Jarak kedua korban dengan titik ledakan hanya sekitar 5 meter.
Kedua korban alami luka di lengan, paha dan pinggul karena terkena serpihan kaca. Mereka sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain korban luka, ledakan juga menyebabkan kaca kantor pecah padahal jarak dengan titik ledakan kurang lebih 10 meter.
Saat ini, tim dari satuan Direktorat Sabhara Polda Sulsel unit K9 menurunkan Loena, anjing pelacak spesial bahan peledak. Tim Labfor Mabes Polri cabang Makassar juga tengah bekerja.
"Iya saat ini dalam penyelidikan. Diturunkan K9 untuk mengecek adakah unsur-unsur bahan peledak yang dimusnahkan itu," kata AKBP Anwar Hasan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar yang ditemui di lokasi ledakan.
Sebab ledakan masih diselidiki. Namun memang dari sejumlah barang bukti, ada ponsel, power bank dan parfum.
"Akan diselidiki seperti apa prosedur pemusnahan oleh petugas dari Kejari Makassar ini, memeriksa petugas yang bertugas untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Kalau terbukti nanti ada kelalaian maka bisa kena pasal 360 KUHPidana, kelalaian yang menyebakan orang terluka," kata AKBP Anwar Hasan.
Sementara Kajari Dicky Rahmat Rahardjo mengatakan, ledakan itu terjadi saat dirinya tengah diwawancarai. Soal adanya unsur kelalaian dari bawahannya, kata dia, itu masih dalam penyelikan polisi.