Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal

Sementara FBI diketahui tidak pernah mengajukan permintaan penyitaan kapal tersebut ke Kemenkumham. "Jadi kalau memang betul maksudnya adalah untuk menyerahkan kepada otoritas AS, jelas keliru prosedurnya," terang dia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemilik super yacht yakin penyidik Bareskrim salahi prosedur penyitaan kapal
Pengacara Andi Simangunsong. ©2018 Liputan6.com

Pemilik super yacht Equanimity Cayman yang disita penyidik Bareskrim menilai kasus kapal mewah tersebut terjadi di luar wilayah hukum Indonesia. Ia menilai penyidik telah menyalahi prosedur penyitaan kapal.

Hal tersebut diungkapkan Andi melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong. Penyitaan juga dilakukan dalam rangka membantu otoritas Amerika Serikat, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia diperkenankan melakukan hal tersebut (penyitaan)," ujar Andi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4).

Andi menuturkan, hanya ada dua aturan yang mendasari tindakan Bareskrim Polri menyita kapal tersebut. Yakni UU No 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan kerjasama Interpol.

"Nah, terkait kasus ini yang kita lihat ternyata tidak mengacu pada UU Bantuan Timbal Balik Pidana dan juga Interpol," kata dia.

Terkait bantuan timbal balik masalah pidana, sambung dia, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak langsung ke kepolisian. Prosedur yang benar yakni antara goverment to goverment, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi Menkumham yang harus menyatakan permintaan tersebut. Tidak bisa langsung ke Mabes Polri," ucap Andi.

Sementara FBI diketahui tidak pernah mengajukan permintaan penyitaan kapal tersebut ke Kemenkumham. "Jadi kalau memang betul maksudnya adalah untuk menyerahkan kepada otoritas AS, jelas keliru prosedurnya," terang dia.

Dalam permohonan gugatan praperadilan, pemilik Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.

Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi