Forum Umat Islam Bersatu sebut tangisan Sukmawati air mata buaya

Dirinya pun mengaku, sudah melakukan konsolidasi secara nasional untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar Polri bisa mengambil sikap tegas dalam kasus tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Forum Umat Islam Bersatu sebut tangisan Sukmawati air mata buaya
Forum Umat Islam Bersatu di Bareskrim Mabes Polri. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang kini menjadi kontroversi.

Ketua FUIB Rahmat Himran mengatakan, tetap akan melaporkan Sukmawati meskipun yang bersangkutan sudah melakukan permohonan maaf secara resmi kemarin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, dengan meneteskan air mata.

"Meskipun bu Suk sudah melakukan permohonan maaf dan sudah menangis-nangis dalam tanda kutip air mata buaya, permohonan maaf akan kita terima tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Rahmat setibanya di lokasi, Kamis (5/4).

Ia menegaskan, tetap akan memproses hukum Sukmawati meskipun sudah melakukan permohonan maaf. "Perlu diingat bahwa permohonan maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang akan kita tempuh," tegasnya.

Dirinya pun mengaku, sudah melakukan konsolidasi secara nasional untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar Polri bisa mengambil sikap tegas dalam kasus tersebut.

"Kami dari ormas-ormas Islam sudah melakukan konsolidasi secara nasional dan besok pada hari Jumat seluruh umat muslim yang ada di Indonesia akan duduki gedung Kabareskrim ini untuk mendesak kepada Kapolri maupun bareskrim Mabes Polri untuk segera tangkap dan adili Sukmawati Soekarnoputri. Takbir, Allahu Akbar," ujarnya.

"Untuk itu kita tidak gentar, apapun, siapapun yang melarang kita untuk tidak melaporkan beliau maka kita akan berada pada barisan terdepan untuk membela agama kita, agama Islam yang sudah dilecehkan oleh seorang yang namanya Sukmawati Soekarnoputri," tandasnya.

Saat ini, sudah ada 10 laporan yang masuk ke beberapa kantor polisi seperti di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Berikut 10 Laporan yang sudah masuk:

Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, laporan dibuat oleh Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu juga diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.

Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Rekomendasi