Ada-ada saja ulah bocah berusia 17 tahun inisial A di Kota Pekanbaru ini. Dia diamankan polisi lalu lintas karena memasang tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di group Facebook. Tawaran itu dipasang dengan tarif melebihi ketentuan perundang-undangan.
"Dia ditangkap karena memasang harga SIM di FB. SIM bayar PNBP saja, tidak lebih," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Rudy Safirudin kepada merdeka.com, Rabu (4/4).
A diamankan polisi saat masih menggunakan seragam pramuka untuk dimintai keterangannya. Polisi mendalami apa motif bocah tersebut dalam menawarkan jasa pembuatan SIM. Apakah iseng-iseng, atau ada motif tersembunyi.
"Belum diketahui, apa motifnya masang tarif SIM itu, masih didalami," kata Rudi.
Postingan di sebuah group Facebook ditulis oleh A menawarkan kepada warganet jika ingin mengurus SIM melalui dirinya. "SIM A:550 (ribu rupiah) dan SIM C:535 (ribu rupiah) langsung jadi, butuh serius aja, no bocah," tulis A.
Menurut ketentuan, biaya pemasangan SIM A hanya Rp 120 ribu, sedangkan SIM C hanya Rp 100 ribu. Namun, bocah tersebut menawarkan jasa dengan tarif lebih beserta nomor HP untuk dihubungi bagi yang berminat.
"Mana ada harga SIM segitu, kalau ada lebih laporkan," tegasnya.