Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini Selasa (3/4). Dalam rapat itu akan dibahas soal nasib blanko e-KTP pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kolom agama.
Ada opsi akan dibahas bersama pemerintah. "Saya hanya melaporkan implikasi dari putusan MK bagaimana kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP. Karena menyangkut sensitif jadi mana yang disetujui kabinet," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Dalam rapat juga dibahas mengenai peletakan tulisan kepercayaan dan keagamaan. Peletakan itu, kata Tjahjo, harus dilakukan sebaik mungkin tanpa menyinggung penganut agama dan ataupun penganut kepercayaan.
"Opsinya nanti akan diputuskan agama sendiri bagi enam agama sah, kepercayaan sendiri. Tapi maaf kepercayaan ada yang engga mau, mintanya satu KTP, atau agama sendiri di bawahnya ada kepercayaan. Kalau garis miring kan agama sama dengan kepercayaan padahal tidak sama. Walaupun orang kepercayaan mengatakan 'kami agama karena bertaqwa pada Tuhan'. ini kan sangat-sangat sensitif," ucapnya.
"Maka melalui ratas bisa ada masukan dari pihak-pihak dari Kemenag, Kemendiknas," tandasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa (7/11). Gugatan yang didaftarkan pada 28 September 2016 itu meminta MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Seperti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Agama juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.