Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memastikan akan memecat anggota SPKT Polsek Sawangan Dadang Sumantri apabila terbukti menyambi bandar sabu. Dadang ditangkap pada Rabu (28/3) lalu.
"Kalau terbukti bersalah nanti saya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis saat dikonfirmasi, Senin (2/4).
Kata Idham, hingga kini Dadang masih diperiksa lebih dalam terkait keterlibatan dalam kasus narkoba tersebut.
"Anggota Sawangan yang narkoba sedang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anggota SPKT Polsek Sawangan, Polresta Depok, Dadang Sumantri dan seorang warga sipil bernama Alfi Rizki karena diduga penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku diamankan pada Rabu (28/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Argo, keduanya ditangkap di rumah Dadang, Jalan Rebana VI Nomor 14, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat.
"Iya benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga penyalahgunaan narkotika," kata Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/3).
Argo menjelaskan, saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu 6,34 gram di rumah Dadang. Selain itu, ditemukan 7,53 gram sabu di kantong celana Alfi.
"Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang di daerah mampang. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi oleh keduanya," ujarnya.
Selain mengedarkan, kedua pelaku ini menggunakan sendiri. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Argo.